Lagi, Satpol PP Kota Kediri Garuk Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lagi, Satpol PP Kota Kediri Garuk Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 14 November 2020 10:32 WIB

SO dan NTH, pasangan kumpul kebo saat diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Kediri. (foto: ist.)

Ditambahkan oleh Nur Khamid, bahwa anggotanya juga mengamankan identitas/KTP pemilik kos atas nama Riski A E, warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojototo. Pemilik kos diminta menghadap petugas di Kantor , Senin (16/11) besok.

Adapun pasangan bukan suami istri yang diamanankan di rumah kos itu, adalah SO (22) perempuan asal Dusun Watulungsur RT 01/RW 01 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dan pasangan mesumnya, NTH (24) laki-laki asal Desa Wilangan RT 02 /RW 01 Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

"NTH mengaku bahwasanya mereka menyewa kamar di rumah kos tersebut secara jam-jaman, dengan tarif Rp. 100.000/jamnya. Yang besangkutan juga mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari Facebook dan sudah 2x menyewa kamar di rumah kos tersebut," pungkas Nur Khamid, seraya mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan ke keluarganya masing-masing. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video