Setubuhi Kekasihnya hingga Hamil, Seorang Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Kekasihnya hingga Hamil, Seorang Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 16 November 2020 20:37 WIB

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat menunjukkan tersangka dan barang bukti. (foto: ist)

"Akibat persetubuhan tersebut, korban saat ini hamil 8 bulan," ungkapnya.

Arman menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pacarnya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (guh/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video