Tim Tegas Laporkan Skor Debat Pilwali Pasuruan ke Polisi, KPU Kota Pasuruan: Itu Bukan Produk Kami | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Tegas Laporkan Skor Debat Pilwali Pasuruan ke Polisi, KPU Kota Pasuruan: Itu Bukan Produk Kami

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 20 November 2020 11:35 WIB

Catatan skor hasil debat Pilwali Pasuruan yang dilaporkan Tim Relawan Tegas ke polisi.

Sementara Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, mengatakan bahwa pelaku penyebar skor debat diduga hoax itu dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

"Dalam UU ITE itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. KPU hanya berkewenangan mengumumkan hasil perhitungan suara. Kalo itu (skor debat, red) jelas hoax karena sudah mencatut nama resmi KPU berikut logonya," urai Lujeng.

"Kecuali skoring debat itu yang merilis adalah semacam lembaga survei. Para pegiat minta kepada KPU melaporkan ke aparat penegak hukum. Sudah jelas modus skor dengan menggelembungkan angka paslon no. 1 ben (biar, red) dianggap hasil terbaik. Itu hoax," cetus Lujeng.

Sementara itu, Ketua , Royce Diana Sari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/11) kemarin, menjelaskan skor tersebut memang bukan produk .

" tidak mengeluarkan hasil skor debat terbuka yang bekerja sama dengan salah satu TV lokal Jatim. Juknis di KPU tidak boleh memberi penilaian atas hasil debat paslon. Nanti saya juga akan melapor ke Gakumdu," ucap Royce Diana Sari. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video