UMK Kota Kediri 2021 Ditetapkan Rp 2.085.924,76
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 27 November 2020 15:00 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.085.924,76 dari tahun sebelumnya Rp 2.060.925,00. Kenaikan jumlah UMK Kota Kediri ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/538/KPTS/013/2020.
Kenaikan ini ditengarai adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Gelar GPM di Taman Harmoni
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
Peringati Hari Bumi dan Air Dunia, Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Pj Wali Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Arif Budi Nurcahyo saat membuka acara Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Viva Hotel, Jumat (27/11/2020). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan di Kota Kediri.
Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan terkait hak-hak para pekerja, di antaranya para pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum. "Ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas bagi para pekerja,” ujarnya.