​UMK Kota Kediri 2021 Ditetapkan Rp 2.085.924,76 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​UMK Kota Kediri 2021 Ditetapkan Rp 2.085.924,76

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 27 November 2020 15:00 WIB

Acara Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Viva Hotel, Jumat (27/11/2020). (foto: ist)

Selain itu, Arif menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak istirahat, cuti, libur, dan dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, serta dilarang juga mempekerjakan perempuan pada malam hari di saat masa menyusui sampai dengan berusia enam bulan.

“Juga termasuk hak pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan,” terangnya.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Arif menegaskan, perusahaan bisa dipidana dengan hukuman paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar 50 juta rupiah.

“Beberapa peraturan di atas mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” terangnya. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video