Setubuhi Anak Tetangga di Kandang Ayam, Pria Paruh Baya di Blitar Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 01 Desember 2020 16:14 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berusia 52 tahun berinisial MA tega melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian itu menimpa korban berinisial WS yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat, 23 Oktober lalu di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
"Saat itu, korban berinisial WS sedang menonton televisi di dalam rumah. Setelah itu, tersangka yang berinisial MA mengetuk pintu belakang rumah korban, yang kemudian korban langsung membukakan pintu tersebut. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban dan korban diajak ke belakang rumah, tepatnya di kandang ayam. Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP Ahmad Fanani saat rilis pers, Selasa (1/12/20).
Setelah selesai melakukan pencabulan, pelaku dipergoki saudara korban. Pelaku kemudian langsung bergegas meninggalkan rumah korban tersebut dan pulang ke rumahnya. Setelah itu, saksi yang melihat aksi bejat pelaku menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Simak berita selengkapnya ...