Diduga Langgar Kode Etik, 11 Anggota KPPS Dinonaktifkan KPU Banyuwangi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 11 Desember 2020 19:53 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menonaktifkan 11 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat berlangsungnya pencoblosan Pilkada Banyuwangi 2020, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Penonaktifan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik petugas karena dianggap tidak netral. Mereka tertangkap berfoto ria sembari berpose menggunakan simbol khas dari salah satu paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi.
BACA JUGA:
Kirab Pemilu 2024 Jalur VI Tiba di Banyuwangi
MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih
KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK
Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi
Dian Purnawan, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) menyayangkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah petugas KPPS tersebut. Pihaknya bersama Bawaslu setempat langsung sigap melakukan penindakan.
"Mereka petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran langsung kami nonaktifkan saat itu juga, dan tidak diperkenankan melanjutkan tugasnya sebagai KPPS," kata Dian Purnawan kepada BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...