​Bawaslu Surabaya: Rekomendasi PSU di Kecamatan Gubeng Belum Ditindaklanjuti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawaslu Surabaya: Rekomendasi PSU di Kecamatan Gubeng Belum Ditindaklanjuti

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 14 Desember 2020 17:27 WIB

Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya.

Sekadar diketahui, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gubeng merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Surabaya di TPS 39 Kelurahan Kertajaya.

Rekomendasi PSU itu dilakukan setelah Panwascam Gubeng melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 39 Kelurahan Kertajaya yang memberikan hak pilih kepada seseorang dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanpa ada Form A5 (pindah pilih).

Ketua Panwascam Kecamatan Gubeng, Jonathan P. Nafi, menjelaskan bahwa pemilihan yang terjadi di TPS 39 Kelurahan Kertajaya dengan memberikan kesempatan memilih pada DPTb tersebut diduga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

"Untuk warga berinisial TP sesuai alamat masih masuk Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng tetapi seharusnya dia tidak mencoblos di TPS. Sedangkan dua lainnya yaitu HN dan HS bukan warga Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, ini yang menjadi masalah. Seharusnya kalau tidak bisa mencoblos di TPS daerah asal, pemilih wajib menunjukkan formulir A5 sebagai surat pengantar. Lha ini mereka tidak punya A5," ungkapnya. (nf/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video