Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan Aktivis ICW, MA Gugat Hasil Pilwali Surabaya 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 17 Desember 2020 20:43 WIB
Donal Fariz, kuasa hukum Machfud Arifin - Mujiaman mengungkapkan, pihaknya mendapati sejumlah temuan yang utama dan fundamental terkait kecurangan di Pilwali Surabaya. Donal menyebut adanya mesin birokrasi dan kepentingan alokasi anggaran (APBD) yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Selain itu, ia menyoroti penegakkan hukum atau electorald justice macet selama Pilwali Surabaya. Padahal banyak temuan dan laporan pelanggaran pilwali yang bersifat administrasi hingga pidana pemilu yang tidak ditindaklanjuti dengan cepat dan benar oleh penyelenggara pemilu.
"Akumulasi kecurangan itu membuat pilwali berjalan dengan tidak fair. Dampaknya tentu kepada hasil. Kami yakin perkara ini bisa bergulir di Mahkamah Konstitusi karena ada PMK 6/2020 yang membuka ruang pemeriksaan angka-angka selisih suara tidak lagi di awal dalam proses dismissal," urai Fariz.
Sementara itu, pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi - Armuji (Erji) 597.540 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno (Maju) 451.794 suara. (mdr/ian)