Berperilaku Baik Saat di Tahanan, 2 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi Natal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 25 Desember 2020 18:53 WIB
“Keduanya mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana,” tutupnya.
Sementara itu, PT sangat bersyukur telah mendapakan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Meskipun tak sampai dinyatakan langsung bebas, namun menurutnya remisi itu cukup untuk memangkas waktu di dalam jeruji besi.
“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” ujar pria asal Toraja Utara itu.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 25 Agustus 2020, Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 2 orang yang beragama Nasrani.
Remisi Khusus Natal sendiri diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. (gun/rev)