Terkait PHP di MK, Bawaslu Surabaya Enggan Dampingi KPU Buka Kotak Suara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 26 Desember 2020 17:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya enggan mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap KPU untuk membuka kotak suara di sejumlah kecamatan, terkait tindak lanjut Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwali 2020.
"Proses rekapitulasi kan sudah selesai, mau apa lagi? Membuka kotak itu kan jika ada persoalan, dan kalau sekarang kan ranahnya yang bisa memerintahkan MK," tegas Hadi Margo Sambodo, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Sabtu (26/12).
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
"Ya kalau KPU mau membuka kotak, ya buka saja," papar mantan Panwascam Rungkut ini.
Keengganan Bawaslu Surabaya ini dijelaskan Hadi, karena PHP Pilwali 2020 kali ini menjadi ranah Mahkamah Kondtitusi (MK). Sehingga, tidak perlu rekomendasi bawaslu lagi.