Didenda Dinkes Kabupaten Pasuruan, Kontraktor Siap Rampungkan Proyek Puskesmas Beji
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 29 Desember 2020 17:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan terpaksa memberikan kartu merah berupa denda kepada pihak pelaksana pembangunan Puskesmas Beji, yakni PT Yoscoutama lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga tutup anggaran.
Roby Firmansyah, Pelaksana PT Yoscoutama menjelaskan bahwa secara keseluruhan pekerjaan dari perhitungan konsultan sudah mencapai 98 persen terhitung sejak Senin (28/12/2020).
BACA JUGA:
Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Disperindag Pasuruan Segera Bangun Stan untuk Relokasi Pedagang Pasar Cheng Hoo
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
Perawatan Akses Jalan ke RSUD Bangil Gunakan Anggaran Internal
"Sedangkan untuk sisa kekurangan pekerjaan 2 persen yang belum ditangani, meliputi pembersihan dan perapian serta pemasangan 35 unit exhaust di beberapa ruangan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/12/2020) kemarin.
Dia menambahkan, untuk mengejar kekurangan tersebut, pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu beberapa hari sebelum akhir tahun untuk merampungkan kekurangan pekerjaan. Dirinya mengakui sudah menerima pemberitahuan dari pihak dinas terkait adanya denda lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak 19 Desember 2020.
"Denda sudah diberikan oleh pihak dinas, pihak PT siap menyelesaikan kekurangan pekerjaan," jelasnya. (bib/par/zar)