PCNU Kota Surabaya Dibekukan
Editor: Tim
Sabtu, 02 Januari 2021 18:43 WIB
Hanya saja dalam surat keputusan PBNU itu tidak disebutkan tentang jenis pelanggaran dan kesalahan PCNU Kota Surabaya. Dalam surat keputusan PBNU yang beredar di media sosial itu hanya disebut "Memperhatikan surat PWNU Jatim bertanggal 23 Oktober 2020 tentang laporan pelanggaran organisasi dan permohonan SK Tim Caretaker PCNU Kota Surabaya".
Sementara Dr. KH. Muhibbin Zuhri, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Suarabaya belum bisa dikonfirmasi. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim bangsaonline.com belum dibaca.
"Ketua (Muhibbin-Red) belum terima surat pembekuan. Kami masih rapat menyikapi surat tersebut," kata salah seorang pengurus kepada bangsaonline.com, Sabtu (2/1/2021).
Muhibbin Zuhri menjabat Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surabaya bersama KH. Mas Sulaiman sebagai Rais Syuriah. (tim)