Polsek Krian Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 10 Gram | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Krian Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 10 Gram

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 07 Januari 2021 17:25 WIB

Gelar Perkara di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021). (foto: ist)

"Tersangka mengaku baru dua kali ini mengedarkan sabu, di wilayah Krian," terangnya.

Terpisah, Tersangka Paat mengaku jika hasil dari penjualan sabu-sabu akan dipergunakan untuk modal menikah. Tetapi karena terlebih dahulu ditangkap, rencana menikahi gadis pujaannya gagal.

"Karena ditangkap ya gak jadi nikah. Iya ditunda dahulu, uangnya juga belum terkumpul," jelasnya di hadapan awak media pada agenda gelar perkara di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Mapolsek Krian Polresta Sidoarjo. Tersangka juga akan diancam Pasal 112 atau 114 tentang penyalahgunaaan obat terlarang atau narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (cat/zar)

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video