Bupati Kediri Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM, Jam Operasional Cafe dan Rumah Makan Dibatasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Kediri Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM, Jam Operasional Cafe dan Rumah Makan Dibatasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 14 Januari 2021 09:42 WIB

Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno. (foto: ist.)

8. Untuk warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran pelayanan makan/minum di tempat dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang diizinkan sampai dengan jam operasional.

9. Untuk pengelola toko, toko modern, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

10. Untuk pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

11. Kegiatan ditempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

13. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga, dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya dihentikan sementara.

14. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa.

15. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing desa.

Sementara itu untuk yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat Surat Edaran ini diberlakukan, semua ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama sebagaimana tersebut di atas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video