​Pungutan BPHTP di Kediri Ugal-ugalan, Ketua PDI-P Perintahkan Fraksinya Panggil Bapenda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pungutan BPHTP di Kediri Ugal-ugalan, Ketua PDI-P Perintahkan Fraksinya Panggil Bapenda

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 15 Januari 2021 13:58 WIB

Dari kiri ke kanan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Saifuddin, Ketua Fraksi PDIP Wasis, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, dan Anggota Komisi II Sulkani. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Menurut Murdi, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parameter perhitungan BPHTB adalah nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, kenyataan di lapangan berbeda jauh. Bahkan terjadi tawar menawar antara wajib pajak BPHTB dengan pihak Bapenda.

"Bahkan pihak petugas Bapenda ada yang menetapkan harga sampai dengan 400 persen dari NJOP. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat yang akan mengurus legalitas kepemilikan tanah," imbuh Murdi.

Menyikapi hal ini, Murdi memerintahkan kepada Fraksi PDI-P, terutama yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri secepatnya memanggil pihak Bapenda untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri belum bisa dikonfirmasi. Menurut salah seorang Staf Bapenda Kabupaten Kediri yang berjaga di loket, bahwa Syaifuddin Zuhri sedang tidak berada di kantor.

"Pak Syaifuddin Zuhri baru saja keluar kantor," kata staf yang tidak mau disebutkan namanya itu. (uji/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video