Dianugerahi Doktor HC, Orasi Ilmiah Kiai Afifuddin Bahas Pancasila dalam Pespektif Tujuan Syariah
Editor: MMA
Selasa, 19 Januari 2021 22:41 WIB
Lalu apa saja poin-poin penting dalam makalah atau orasi ilmiah itu?
Pertama, NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya adalah sah menurut pandangan syari'at Islam,” jelas Wakil Rais Syuriah PBNU itu.
Kedua, tutur Kiai Afif, Pancasila sebagai dasar negara bukanlah penghalang (مانع) terhadap penerapan syari'at di indonesia.
Ketiga, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki arti yang lebih dalam daripada Piagam Jakarta. Karena Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan tauhid sebagai pilar aqidah Islamiyah.
“Sebagai konsekuensi dari disepakatinya Pancasila menjadi dasar negara, maka tidak boleh ada perundang-undangan yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa dan sila-sila yang lain,” kata Kiai Afif. (mma)