M. Mas'ud Said: Poin Penting Pidato KH Afifudddin: Pancasila Bukan Penghalang Penerapan Syariah
Editor: MMA
Rabu, 20 Januari 2021 13:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. Mas’ud Said mencatat beberapa poin penting tentang pidato panganugerahan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa KH. Afifuddin Muhajir.
"Di antaranya Pancasila bukan mani' atau penghalang untuk menerapkan syariat Islam yang ada di dalamnya," kata Prof. Dr. Mas’ud Said kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).
BACA JUGA:
BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan
Pjs Bupati Kediri Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Amanat Plt Bupati Lamongan di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Direktur Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) itu lalu merinci satu per satu. “Pertama, dalam konteks penguatan Negara Kesatuan dan konteks Ushul Fiqih sangat penting agar semua tatanan negara ini mendapat penjelasan yang paripurna,” jelasnya.
“Urgensi lainnya termasuk mengurangi tensi, tidak perlu bila masih ada yang mengatakan bahwa negara ini adalah tidak Islami dan oleh sebab itu aturannya tidak diikuti,” tambah Ketua PW ISNU Jatim itu.
(Dr. KH. Afifuddin Muhajir dan KHR Azaim Ibrahimy bersama keluarga. foto: ist) .
Kedua, menurut Mas’ud Said, penjelasan kepada semua pihak bahwa Pancasila adalah final bagi Indonesia, karena sila-sila dalam Pancasila adalah Islami dan tak satu pun bertentangan dengan Islam, bahkan sangat selaras.
Ketiga, pidato dan penjelasan yang mendalam dari ulama NU yang alim. “Ini menguatkan negara dan pemerintah Indonesia dalam konteks pemikiran Islam Indonesia dan dunia. Lebih-lebih prosesnya kesepakatan bersama bangsa Indonesia,” jelas Mas'ud Said
Keempat, menurut dia, Pancasila Syar'i dengan sendirinya karena sila Ketuahanan, Kemanusiaan dan Keadilan, Persatuan, Musyawarah atau Demokrasi, dan Keadilan Sosial, sangatlah Islami baik dari filsafat maupun fiqih.
Kelima, Pancasila bukan mani' atau penghalang untuk menerapkan syariat Islam yang ada di dalamnya.