Wali Kota Kediri Instruksikan Evaluasi PPKM dengan Sidak ke Perkantoran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 21 Januari 2021 21:26 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat berencana akan memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya berakhir 25 Januari 2021. Merespons hal tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan evaluasi penerapan PPKM di Kota Kediri bersama TNI-Polri.
“Perbankan, pusat perbelanjaan, pasar, serta perkantoran pemerintah maupun swasta saya instruksikan untuk dievaluasi. Karena tempat itu menjadi tempat yang berpotensi menyebarnya Covid-19. Saya mau melihat bagaimana penerapannya. Sambil menunggu arahan Gubernur terkait perpanjangan PPKM,” kata Wali Kota Kediri, Kamis (21/1).
BACA JUGA:
Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS ke Petugas Kelurahan
Zanariah Ingin Nilai Sakip dan RB Kota Kediri Terus Meningkat
Tekan Stunting, Pj Wali Kota Kediri Buka Festival Makanan Balita Bergizi Seimbang
Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda
Untuk itu, Satpol PP Kota Kediri bersama tim gabungan dari unsur TNI/Polri intens melakukan sidak sebagai langkah penegakan sekaligus mengevaluasi penerapan SE Wali Kota Kediri tentang PPKM di Kota Kediri yang telah dikeluarkan. Seperti hari ini, Kamis (21/1), sidak dilakukan di dua tempat, yakni Balai Kota Kediri dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi mengatakan, kegiatan itu merupakan instruksi dari Wali Kota Kediri sekaligus bagian dari monitoring kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD. Di mana sesuai SE, kegiatan di perkantoran harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.