​Tahun Baru Imlek, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larang ASN Pemprov Jatim ke Luar Daerah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tahun Baru Imlek, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larang ASN Pemprov Jatim ke Luar Daerah

Editor: MMA
Kamis, 11 Februari 2021 14:11 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: ist

menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan . Di antaranya, pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran .

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," pungkas orang nomor satu di ini. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video