Dinilai Tidak Prosedural, Komisi I dan OPD Sepakat Batalkan Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Tidak Prosedural, Komisi I dan OPD Sepakat Batalkan Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 22 Februari 2021 16:10 WIB

Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

Senada, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid menyampaikan, bahwa hasil rapat dengan OPD, diperoleh kesimpulan bahwa pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan itu tidak sesuai dengan peraturan.

"Setelah kita mendengarkan kronologisnya, sementara kita mengatakan itu tidak memenuhi prosedur dari suatu perundang-undangan yaitu Permendagri 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015," kata Husni.

Dia mengungkapkan, penegasan kalimat tidak prosedural dalam kasus ini karena pelantikan yang dilakukan oleh Kades Ngulan Wetan tidak berdasarkan laporan panitia. Selain itu, kades juga tidak menyertakan perihal laporan hasil pelaksanaan seleksi perangkat desa dan rekomendasi secara tertulis dari Camat Pogalan. "Surat rekomendasi dari camat berupa setuju atau tidak setuju itu tidak ada," ungkapnya.

Dengan adanya hal itu, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka hal itu memiliki potensi untuk dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan kepala desa setelah yang bersangkutan memperoleh pendapat bahwa apa yang telah dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

"Apabila dia (kades) tidak membatalkan, maka atasan langsung kepala desa (dalam hal ini) bupati (bisa membatalkan)," ucapnya. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video