Terancam Penjara dan Denda Rp 5 M, 11 Orang di Kediri Diduga Produksi dan Edarkan Pupuk Ilegal
Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 23 Februari 2021 09:24 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam usaha produksi pupuk cair dan mengedarkan pupuk tanpa izin alias ilegal. Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo - melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi - mengatakan bahwa mereka terendus setelah ada laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
"Ke-11 orang tersebut telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota, bersama sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, peralatan produksi, alat timbangan, bahan baku produksi pupuk cair, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Kamsudi, Selasa (23/2).
Ke-11 orang yang terdiri dari tenaga produksi pupuk cair hingga tenaga pemasaran dan bagian administrasi, itu diamankan di gudang di Jl. Kemiri Jaya, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kediri.
Adapun ke-11 pelaku tersebut adalah: MH (43 tahun) warga Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri selaku pemilik dan produksi; AS (31) tahun warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri bagian gudang dan pengemasan; WNK (23 tahun) warga Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri bagian gudang dan pengemasan.
Kemudian ST (57 tahun) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri bagian gudang dan pengemasan; AY (43 tahun) warga Puncu Kabupaten Kediri bagian sales; AS (35 tahun) warga Kelurahan Kaliombo Kota Kediri bagian sales; DN (38 tahun) warga Kelurahan Bandar Lor Kota Kediri bagian sales.
Simak berita selengkapnya ...