Jika Minta Maaf, Tersangka Tak Boleh Ditahan, Ini 11 Poin SE Kapolri Tentang Penegakan UU ITE
Editor: MMA
Selasa, 23 Februari 2021 21:09 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak menahan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf serta kasus tersebut dinilai tak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme.
Instruksi itu disampaikan oleh Listyo kepada jajarannya melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
BACA JUGA:
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Kementerian ATR BPN Jalin Kerja Sama dengan Polri untuk Atasi Konflik Pertanahan
Terminal Purabaya Ditinjau Kapolri, Panglima TNI dan Menhub, Pj Gubernur Jatim: Semuanya Siap
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri bersama Panglima TNI dan Menhub Pantau Terminal Bungurasih
Dia menekan kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Berikut ini 11 pois SE Kapolri tentang penegakan UU ITE:
1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;
2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;
3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;
4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;
Simak berita selengkapnya ...