Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Mie Berformalin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Mie Berformalin

Editor: Revol
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 16 Februari 2015 14:21 WIB

foto: Rusmiyanto/BangsaOnline.com

SURABAYA (BangsaOnline) - Peredaran mie kuning berformalin di Surabaya berhasil diungkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. 

Selain membahayakan untuk dikonsumsi, peredaran mie berformalin ini sudah sampai di pasar-pasar besar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.

Tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Lim Kha Hing (49) warga Jl Lakar Santri Surabaya, sekaligus pemilik UD Ngatminah di daerah Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lim membuat mie berformalin di tempat produksinya di daerah Mojokerto serta mempunyai gudang di daerah Pacet.

Usaha haram yang digeluti tersangka rupanya berjalan sejak tahun 2009. Dalam pemasaran mie buatannya, Lim memanfaatkan jaringan antar keluarga atau saudaranya yang mempunyai stand di Pasar Pabean dan Pasar Keputran Surabaya. Adapun saudara Lim yang membantu peredaran mie ini adalah Menis (50) selaku adik ipar Lim (terperiksa), Siti Fatimah (45) selaku kaka ipar Lim (terperiksa), dan SA (terperiksa).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, terungkapnya peredaran mie berformalin di sejumlah pasar besar di Surabaya, berdasarkan dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki dan ditindaklanjuti, petugas mendapati salah satu stand di Pasar Pabean Surabaya mendapat pasokan mie kuning berformalin yang dimuat dalam truk box sebanyak 44 kantong plastik atau 5 kilogram dari tersangka Lim. Sayangnya saat pengrebekan, barang bukti berupa formalin belum didapati petugas.

Usut punya usut, pemilik dan penjual stand di Pasar Pabean tersebut adalah Menis, yang berdomisili di Jl Gembong Surabaya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video