Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Mie Berformalin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Mie Berformalin

Editor: Revol
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 16 Februari 2015 14:21 WIB

foto: Rusmiyanto/BangsaOnline.com

“Setelah didapati sampel mie kuning dan diperiksa di laboratorium BPOM, hasilnya mie tersebut positif mengandung formalin. Jenisnya formalin pekat, dan membahayakan bagi siapa saja yang mengkonsumsinya,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Minggu (15/2).

Menurut Kasat, perbedaan antara mie berformalin dan mie yang tidak berformalin yakni, mie berformalin bisa awet berminggu-minggu. sedangkan mie tidak berformalin akan cepat membusuk dan cepat rusak. Adapun harga dari mie berformalin ini satu kantong atau 5 kg dijual dengan harga Rp 36-39 ribu.

“Setelah kami amankan barang bukti mie kuning berformalin selama satu minggu, tidak ada perubahan dari bentuk mie maupun bau dari mie tersebut. Ditakutkan mie ini akan mengganggu kesehatan dan pencernaan orang yang mengkonsumsinya,” ungkap AKBP Sumaryono.

Sementara Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya AKP Dewa Putu Prima menambahkan, tersangka Lim mendistribusikan mie buatannya kepada saudara-saudaranya. Terkait kemungkinan beredar di kios-kios pasar di wilayah Surabaya, Dewa mengaku akan mengembangkan kasus mie kuning berformalin ini.

“Sementara kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terperiksa. Selanjutnya kami akan kembangkan ke pasar-pasar besar yang ada di Surabaya,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 dan atau Pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video