Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Maret 2021 17:48 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - NS (32) dan S (28) Warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kembali berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (15/3/2021).
Keduanya merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sebelumnya, S divonis selama 5 bulan, sedangkan NS mendekam selama 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
"Keduanya ini merupakan residivis kasus penganiayaan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka.
"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan, diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.
Pria kelahiran Ngawi ini menjelaskan, saat melancarkan aksinya, keduanya mencari sasaran sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan menyamar sebagai pencari burung.
Simak berita selengkapnya ...