Kunker DPRD Situbondo ke Pemkab Gresik Salah Sasaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kunker DPRD Situbondo ke Pemkab Gresik Salah Sasaran

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Selasa, 17 Februari 2015 19:33 WIB

Bupati, Sambari HR saat tukar cindera mata dengan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiyah. (Syuhud/BangsaOnline.com)

"Di Gresik ada aturan pengenaan pajak galian C yang masuk PAD. Pemungutannya berdasarkan satuan angkut, yaitu truk besar dan truk kecil. Ada kesamaan kalau di Gresik pemerataan bukit dan gunung, sedangkan di Situbondo pengerukan pasir," kata Sambari.

Ditambahkan Sambari, pengaturannya berdasarkan UU 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah. Kemudian diimplementasikan dengan Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah.

"Pengenaan pajaknya berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 1997, tentang galian C. Selanjutnya, untuk operasionalnya Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 91 tahun tahun 2014," pungkasnya. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video