Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp4,5 Triliun Ditangkap Polisi di Banyuwangi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 30 Maret 2021 17:01 WIB
"Sehingga dari transaksi jual beli uang dolar palsu tersebut, tersangka AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu," terang Arman.
Sebelumnya, polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus uang asing palsu senilai Rp4,5 triliun dengan 10 orang tersangka. Berselang beberapa hari, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka lainnya inisial SF (tersangka ke-11) dan BE (tersangka ke-12). Lalu yang terakhir ini adalah tersangka AN (tersangka ke-13).
"Tiga tersangka yang ke-11, 12, dan 13 ini merupakan kunci utama dari peredaran uang palsu asing TKP di Banyuwangi," jelas Arman.
Kendati demikian, Polresta Banyuwangi tetap akan melakukan pengembangan kasus uang asing palsu bernilai fantastis tersebut hingga berhasil menangkap aktor intelektualnya.
"Ini merupakan kasus jaringan peredaran uang palsu antarprovinsi. Kita tunggu perkembangannya dengan menangkap pelaku DPO selanjutnya hingga pengungkapan mesin, tinta, serta bahan kertas yang digunakan untuk memproduksi uang asing palsu tersebut," pungkasnya. (guh/zar)