Perda Pemdes Belum Selesai Dibahas, Muncul Perbup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 01 April 2021 17:16 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No. 11 tahun 2021 menjadi perbincangan di DPRD Nganjuk. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa yang menjadi dasar dari dibentuknya perbup tersebut saat ini sedang dibahas oleh dewan.
"Seharusnya dalam etika hukum dalam pembuatan perbup, mengacu pada perda yang ada. Ini aneh, perda sendiri belum disahkan, tapi perbup sendiri sudah dibuat untuk dilaksanakan," kata Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Marsudi, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (01/04).
BACA JUGA:
Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
HUT ke-1087 Nganjuk: Momentum Bangkitnya Pembangunan
Amanat Ketua DPRD Nganjuk saat Pimpin Rapat Paripurna
Nganjuk Kembali Raih Adipura
Ia mengungkapkan, perbup itu diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2021, di saat perdanya sendiri masih dalam pembahasan. "Konsideran SK pengangkatan dasarnya apa jika pasal, ayat, dan alinea berbeda," tegasnya dengan nada bertanya.
"Bagaimana penulisan mengigat dan menimbangnya, karena dasarnya dari mana? Sedangkan perda ini masih dalam pembahasan di DPRD. Ingat, perda inisiatif DPRD ini sedang dibahas, tahu-tahu perbup sudah dimunculkan. Etika hukumnya seperti apa," tandasnya.