Perda Pemdes Belum Selesai Dibahas, Muncul Perbup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 01 April 2021 17:16 WIB
Menurutnya, perbup itu bisa diundangkan setelah tidak adanya perubahan pada perda. Namun, yang terjadi saat ini adalah, perda tersebut sedang ada perubahan. Karena itu, ia meminta para kepala desa memahami persoalan ini.
"Etika hukum sudah jelas, bisa dimungkinkan Perbup No. 11 tahun 2021 rawan gugatan," tandas Marsudi.
Sementara Asisten 1 Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Nganjuk Samsul Huda saat dikonfirmasi mengatakan akan berkoordinasi dengan bupati. Ia mengakui bahwa Perbup Nganjuk No. 11 itu sudah diundangkan. "Saya akan laporkan hasil (rapat dengan) pansus ini dulu," ujar Samsul. (bam/raf)