Diduga Jadi Sarang Koruptor, Kejari Bangkalan Diminta Serius Tangani Kasus Korupsi di BUMD
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 06 April 2021 19:01 WIB
Dalam kesempatan ini, Musawwir juga meminta Abdur Rasyid, Plt Direktur PDAM, agar mengembalikan gaji dan dana lainnya yang digunakan selama menjabat Plt Direktur. "Harus dikembalikan, mengingat jabatan Abdur Rasyid ilegal," tandasnya.
"Hasil putusan ombudsman sengketa antara jabatan Plt Direktur PDAM dan LSM memenangkan pihak penggugat yakni Direktur RAR Risang WB, terkait putusan jabatan yang diemban oleh Abdur Rasyid. Sehingga pengunaan anggaran tidak sah selama Plt Direktur dijabat oleh Abdur Rasyid," pungkas Musawwir.
Sementara Kajari Bangkalan Chandra Saptiadji saat dikonfirmasi terkait kasus korupsi di BUMD, menyatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Lid masih berjalan," ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp. (uzi/ian)