​Sekali Kencan Rp 300 Ribu, 6 Siswi SMP dan SMA di Blitar Dipekerjakan di Prostitusi Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekali Kencan Rp 300 Ribu, 6 Siswi SMP dan SMA di Blitar Dipekerjakan di Prostitusi Online

Editor: Tim
Wartawan: Akina Nur
Kamis, 08 April 2021 12:07 WIB

Polisi mengamankan seorang wanita yang menjadi mucikari. Wanita berinisial BY (40) warga Desa Satreyan RT 02 RW 02 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Rabu (7/4/2021). Foto: ist

Sementara pelaku BY mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis esek-esek tersebut. Kata dia, awalnya para korban sendiri yang datang ke tempatnya minta dicarikan pelanggan. Alasannya, para korban tersebut ingin memiliki handphone baru, namun tidak memiliki uang untuk membeli.

"Kurang lebih satu tahun ini, mereka datang sendiri ke saya. Saya tidak memaksa. Mereka ingin punya handphone, lalu minta dicarikan pelanggan. Saya sudah bilang tidak mau, tapi mereka memaksa karena pengen handphone," kata BY.

Wanita yang memiliki bisnis online jual beli baju itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Juga Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Dan pasal 506 KUHP tentang barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video