Kejari Sebut Sudah Terjunkan Tim Untuk Usut Fee 8 Persen Proyek TPA Wonokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 09 April 2021 15:54 WIB
Terpisah, Ismail Maky membenarkan dirinya sudah mendatangi Kejari Bangil. Ia mengatakan, kedatangannya untuk mendesak kejaksaan agar melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, baik rekanan maupun OPD, untuk dimintai keterangan terkait pengondisian proyek TPA Wonokerto dan dugaan pemberian fee 8 persen.
"Ada tiga poin penting yang disampaikan oleh Format saat mendatangi Kejari Bangil, pertama meminta Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat dan rekanan yang terlibat dalam kasus pengondisian proyek TPA Wonokerto. Kedua meminta pihak kejari segera mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait penanganan kasus tersebut, dan terakhir miminta kejari untuk memeriksa dan mendalami hasil temuan BPK pada tahun anggaran 2020," jelasnya.
Terpisah Munandar, inisiator KSO 3 kontraktor yang menangani pembangunan TPA Wonokerto, enggan berkomentar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait dugaan pemberian fee 8 persen. "Tidak, saya no comment soal itu," singkatnya. (bib/par/rev)