456 Jabatan Eselon IV di Pemkab Gresik Dihilangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 13 April 2021 14:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik akan menghilangkan jabatan eselon IV dalam rangka penataan kelembagaan dan reformasi birokasi. Langkah ini sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Joko Widodo terkait reformasi struktural, penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi hanya 2 level. Selanjutnya, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Atas arahan Presiden itu, di lingkup Pemkab Gresik akan ada 456 jabatan eselon IV yang hilang dan dialihkan ke jabatan fungsional. Sehingga, tinggal 246 jabatan eselon IV yang tetap dipertahankan. Sementara untuk jabatan struktural eselon III hanya ada 142 jabatan yang dipertahankan.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi di ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (13/4/2021).
"Dalam tiga bulan ini Pemkab Gresik harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi dengan penyederhanaan jabatan tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan," ucapnya.