Usai Buron Empat Bulan, Ayah yang Tega Setubuhi Putrinya Hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 15 April 2021 13:58 WIB
Diduga karena telah lama bercerai dengan sang istri yang kini bekerja di Hong Kong pada tahun 2018 lalu, menjadi motif tersangka tega melampiaskan hawa nafsunya ke anak kandungnya tersebut sebanyak 10 kali.
"Korban ini melayani karena takut saja. Sedangkan ibu korban bekerja di Hong Kong sejak bercerai," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun, dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya. (guh/rev)