Sekda Buka Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria Jombang Tahun 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 16 April 2021 16:25 WIB
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut pada tanggal 3 Maret 2021 lalu, setelah ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jombang (GTRA).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Kresna Fitriansyah mengatakan bahwa maksud dari reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Beliau juga mengatakan bahwa dalam rapat ini juga dibahas arah pelaksanaan GTRA, potensi tanah sebagai objek reforma agraria, potensi akses reforma yang dapat diberikan serta tata cara kerja pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (aan/zar)