Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 22 April 2021 19:12 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Pandean pada tahun 2019 terus berlanjut meski oleh pihak Polres Pasuruan penanganannya telah dikembalikan ke Inspektorat.
Polres Pasuruan menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat, karena tidak menemukan unsur pidana dalam pengelolaan PADes Pandean. Polres Pasuruan menyebut hanya terjadi kesalahan administrasi, sehingga PADes Pandean menjadi 0 rupiah.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Pasuruan. Agar kasus Desa Pandean tidak terjadi lagi di desa-desa lain, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengundang inspektorat dan kepolisian untuk menggelar rapat kerja, Kamis (22/04).
"Pada prinsipnya kita mengundang dua institusi yang menangani kasus PADes nol tahun 2019 untuk meminta penjelasan mereka terkait pemberian sanksi administrasi," jelas Kasiman, Ketua Komisi I.
Terpisah Kepala Inspektorat Pasuruan, Irianto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait dengan pemberian sanksi administrasi bagi Kades Pandean, menjelaskan pihaknya belum melangkah ke arah sana.
Kata dia, Inspektorat saat ini masih fokus pada aduan masyarakat dengan melakukan audit penerimaan keuangan yang diterima Desa Pandean dari hasil pengelolaan limbah avalan.