Nekat ​Buka Siang Hari, Pemilik Warung di Kabupaten Pasuruan Dapat Teguran Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat ​Buka Siang Hari, Pemilik Warung di Kabupaten Pasuruan Dapat Teguran Satpol PP

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 28 April 2021 21:07 WIB

Ilustrasi.

"Sebenarnya sejak awal kami sudah sosialisasi dan sampaikan, bahwa untuk warung-warung dilarang beroperasi saat siang hari, tapi boleh buka jam 3 sore," imbuhnya.

Bakti mengimbau kepada para pemilik warung seyogyanya berjualan sesuai jam yang ditentukan agar tidak mengganggu aktivitas ibadah warga yang sedang berpuasa.

"Kami harapkan mereka bisa menghormati Bulan Suci Ramadan. Boleh buka, tapi pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, kami beri sanksi berupa teguran lisan," tandasnya. (bib/par/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video