Jelang Lebaran dan Pendaftaran Sekolah, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa 2 Bulan di 4 Rusunawa Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Lebaran dan Pendaftaran Sekolah, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa 2 Bulan di 4 Rusunawa Ini

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tim
Senin, 03 Mei 2021 17:48 WIB

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni . Tetap tinggal di , Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu," urainya.

Lebih lanjut disampaikan , berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing .

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII Pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas orang nomor satu di ini. (tim/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video