Jelang Lebaran dan Pendaftaran Sekolah, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa 2 Bulan di 4 Rusunawa Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Lebaran dan Pendaftaran Sekolah, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa 2 Bulan di 4 Rusunawa Ini

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tim
Senin, 03 Mei 2021 17:48 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, utamanya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Khususnya, bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan untuk menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik pemprov selama dua bulan ke depan. Penggratisan sewa ini terhitung mulai bulan Mei dan Juni 2021.

Keempat milik yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021," terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/5) siang .

"Penggratisan sewa selama dua bulan ke depan ini kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," lanjutnya.

Khofifah, sapaan lekat Gubernur Jatim ini menjelaskan, kebijakan penggratisan tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Yang tentunya, juga berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni . Karenanya, penggratisan biaya sewa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni . Tetap tinggal di , Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu," urainya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing .

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII Pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas orang nomor satu di ini. (tim/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video