​Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 06 Mei 2021 16:38 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Modusnya, jelas Arman, uang asli di-scan lalu dicetak menggunakan kertas khusus. Kemudian uang asli tersebut dibelah menjadi dua bagian. Setelah itu, masing-masing bagian ditempelkan dengan uang palsu hasil scan tersebut. "Jadi separuh uang asli dan separuhnya uang palsu," ungkapnya.

Arman menambahkan, setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat. Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MW ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (guh/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video