Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo Adukan Dugaan Pungutan di SMKN 3 ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo Adukan Dugaan Pungutan di SMKN 3 ke Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Jumat, 07 Mei 2021 20:04 WIB

Syafiudin diwawancarai wartawan usai mengadukan dugaan adanya pungutan di SMKN 3 Kota Probolinggo.

“Kalau memang itu sumbangan sukarela, seharusnya tidak ada angka nominalnya. Apalagi dengan mengikat menggunakan surat pernyataan. Ini sudah melanggar Permendikbud Nomer 75 Tahun 2016,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Udin itu mengaku jika dirinya memiliki bukti rekaman wali murid yang sudah membayar Rp 1 juta tersebut. “Saya punya bukti rekamannya,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Sekolah SMKN 3 Probolinggo, Siti Rohmah saat dikonfirmasi wartawan mengaku kalau sumbangan kepada siswa atau siswi bukan melalui sekolah. Namun berdasarkan kesepakatan dan surat penyataan para wali murid melalui rapat komite sekolah.

“Sumbangan itu nantinya untuk siswa sendiri. Salah satunya untuk membangun kamar mandi dan kegiatan siswa lainnya,” katanya. (ugi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video