Wali Kota Pasuruan Izinkan Warganya Takbiran dan Mudik Lebaran, Asalkan...
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 11 Mei 2021 17:07 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa tradisi yang biasa dilakukan ketika Hari Raya Idul Fitri mulai dari takbiran hingga mudik lebaran tetap boleh untuk dilakukan. Meskipun diperbolehkan, tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi.
Hal itu disampaikan Gus Ipul didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) bersama para asisten serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan pada hari Senin (10/5/2021) kemarin di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Gus Ipul mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pasuruan berama Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama No. 450/409/423.033/2021 dan No. 33/DPMUI;Kopas/V/2020 yang salah satu isinya yakni terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Mengingat mayoritas wilayah di Kota Pasuruan adalah zona hijau dan kuning, untuk itu Salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan durasi waktu maksimal 30 menit mulai persiapan hingga akhir. Durasi khotbah dibatasi 15 menit saja.
Salat id juga diimbau memanfaatkan masjid dan musala terdekat dengan jumlah jemaah yang diperbolehkan hanya 50 persen dari total kapasitas.