Fajar: Jika Terbukti Perumahan Dakota City Berdiri di RTH, Maka Potensi Perbuatan Melawan Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar: Jika Terbukti Perumahan Dakota City Berdiri di RTH, Maka Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 26 Mei 2021 14:01 WIB

LSM Forkot Gresik ketika demo di depan proyek Perumahan Dakota City, Desa Wedani, Kecamatan Gresik. foto: ist.

Kerena itu, ia berharap Forkot menelusuri perizinan Perumahan Dakota City, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian (Diseperta), maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Semua harus dibuktikan. Kalau benar terbukti OPD-OPD itu lalai atau bahkan sengaja memberikan izin untuk pembangunan perumahan di lahan yang bukan peruntukannya, maka juga potensi masuk perbuatan melawan hukum," urai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Hanya, Fajar mengungkapkan adanya klausul di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang memperbolehkan kegiatan atau pengembangan di tempat areal pertanian atau RTH.

"Syaratnya, harus disiapkan lahan pengganti yang luasannya sama atau lebih dengan kadar kesuburan sama, dan sejumlah krteria lain. Itu di antaranya itu syaratnya. Apakah hal itu sudah dijalankan jika benar Perumahan Dakota City berdiri di lahan hijau dan telah diizinkan, semua harus dibuktikan," pungkas Fajar. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video