Bejat! Seorang Bapak di Tuban Tega 4 Kali Setubuhi Anak Kandungnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bejat! Seorang Bapak di Tuban Tega 4 Kali Setubuhi Anak Kandungnya

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 Juni 2021 12:11 WIB

Konferensi Pers Polres Tuban. (foto: ist)

(Tersangka P saat diamankan di )

Dari peristiwa tersebut, diamankan barang bukti di antaranya beberapa potong baju korban, pakaian dalam, sarung, dan sebuah kepingan CD. "Tersangka selalu mabuk ketika hendak mencabuli korban," pungkas Kapolres Tuban.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, pelaku tak sadar diri saat melakukan aksi pencabulan karena berada di bawah pengaruh alkohol. "Tidak sadar, Pak. Karena mabuk, sadarnya setelah siuman dari mabuk," tuturnya.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO Pasal 76 E dan Pasal 81 JO Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena pelaku adalah orang tua kandung ditambah 1/3 dari putusan. (gun/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video