Instruksi Bupati, Setiap Senin dan Tanggal 17 Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Seantero Kediri
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 08 Juni 2021 15:30 WIB
Ini merupakan instruksi dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, agar mengumandangkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" di ruang-ruang publik, dilaksanakan setidaknya pada hari Senin dan pada tanggal 17 setiap bulannya. Lagu kebangsaan ini dikumandangkan pada pukul 10.00 WIB pagi dengan tetap menjaga kekhidmatannya.
Hal ini mendapat sambutan positif dari warga. Salah satunya adalah Kepala Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Agung. Dirinya menanggapi ini sebagai langkah yang baik guna menanamkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan dedikasi kepada nusa dan bangsa.
"Saya menyambut positif instruksi Mas Bup. Harapannya melalui kegiatan ini dapat menanamkan semangat nasionalisme dan patriotisme ke dalam sanubari setiap anak bangsa," kata Agung, Selasa (8/6/2021). (adv/kominfo)