Sidang Lanjutan Camat Duduksampeyan Nonaktif, Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Camat Duduksampeyan Nonaktif, Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 08 Juni 2021 16:29 WIB

Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. (foto: ist)

Pada sidang sebelumnya, Fajar dalam eksepsinya menganggap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dalam sidang sebelumnya cacat formil. "Mengapa? Karena materi dakwaan tak disusun dengan cermat," kata Fajar.

Fajar membeberkan sejumlah alibinya kalau dakwaan JPU cacat formil. Di antaranya, adanya penyampaian informasi data yang tidak valid terkait data tanggal kapan dimulai penahanan yang tidak cocok dengan fakta.

"Seharusnya tanggal 15 Februari 2021 dilakukan panahanan, tapi tertulis 10 Februari 2021, termasuk tanggal perpanjangan penahanannya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Kemudian, lanjut Fajar, dakwaan JPU spekulatif. Alasannya, satu kontruksi peristiwa hukum diterapkan dalam 2 klasifikasi dakwaan primair maupun subsidair. "Karena itu, perkara ini kami anggap prematur, sebab hanya berangkat dari temuan inspektorat yang belum tuntas sudah dijadikan perkara. Dan inspektorat tidak berwenang menentukan kerugian negara. Sehingga perkara ini kami anggap dipaksakan dan prematur," sambungnya.

"Karena cacat formal, maka dakwaan yang disusun secara tidak cermat dan kabur, sehingga berdasar hukum surat dakwaan haruslah dibatalkan atau setidaknya surat dakwaan tidak dapat diterima," jelasnya. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video