Beri Kepastian Hukum, Pemkot Pasuruan Serahkan 457 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL Tahun 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 09 Juni 2021 11:51 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat hak atas tanah PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 kepada 457 warga Kota Pasuruan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (8/6/2021).
Serah terima itu dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Kepala BPN Kota Pasuruan Martono beserta jajarannya, para asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, dan 50 warga perwakilan penerima sertifikat hak atas tanah.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Tujuan diadakannya reforma agraria dan serah terima sertifikat hak atas tanah selain untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, juga untuk menyejahterakan rakyat terutama bagi mereka yang selama bertahun-tahun tinggal di atas tanah sengketa.
"Mudah-mudahan dengan memiliki sertifikat tanah ini tidak ada konflik, sengketa, perebutan urusan tanah. Karena suratnya sudah jelas dan itu menjadi pegangan Panjenengan sedoyo," ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut disampaikan agar tujuan kesejahteraan tercapai, Gus Ipul mengingatkan agar sertifikat tanah yang diterima dapat dijaga dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.