Beri Kepastian Hukum, Pemkot Pasuruan Serahkan 457 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL Tahun 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 09 Juni 2021 11:51 WIB
Mengingat bahwa nilai tanah setiap tahun terus meningkat, Gus Ipul pun berpesan agar tidak mudah melakukan jual beli tanah atau mengajukan pinjaman yang tidak jelas dengan sertifikat tanah sebagai agunannya.
Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan, agar penataan aset di Kota Pasuruan terutama yang tidak dikuasai pemilik asalnya agar bersama saling menyadari dan mengurus sertifikat tanah.
"Saya minta kalau ada teman atau saudara yang belum memiliki sertifikat tanah agar turut mengikuti program pendaftaran tanah gratis dan tanpa biaya," pungkas Gus Ipul. (ard/par/zar)