Terbesar di Jember, Temuan BPK Soal Kebocoran Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Jadi Sorotan Masyarakat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 11 Juni 2021 21:33 WIB
JEMBER, BANGSANLINE.com - Temuan BPK terkait pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menjadi sorotan masyarakat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut merupakan temuan terbesar di Jember selama ini.
Pihak Legislatif pun meminta kepada BPK untuk segera melakukan audit investigasi hasil laporan pemeriksaan anggaran sebesar Rp 107 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
Pemkab Sampang Raih Opini WTP ke-6 Kali Beruntun
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Pemkab Kediri Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
Menanggapi hal tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, untuk LHP BPK diberikan waktu selama 60 hari. Tetapi, rekomendasi yang diberikan akan dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan BPK.
"Ya, kita akan segera tindaklanjuti dan waktunya memang tidak banyak, hanya 60 hari saja," ungkap Bupati Hendy saat dikonfirmasi di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (11/6/2021).